Post by Rangga Pratamaputra

VP, Global Legal | APAC Legal Leadership | Cross-Border Corporate Governance & Regulatory Strategy | FMCG · QSR · Distribution | Indonesian & EU-qualified

Sedikit berbeda dengan artikel saya yang biasanya menggunakan Bahasa Inggris. Kali ini saya ingin mencoba untuk menerbitkan artikel saya dalam Bahasa Indonesia. Hal ini semata-mata dikarenakan untuk menghindari kejenuhan dalam menulis. Karena sebagian besar sumber tulisan saya adalah dalam Bahasa Inggris, jadi dengan saya menulis artikel ini dalam Bahasa Indonesia, saya hitung sebagai latihan kembali dalam menulis dengan Bahasa Indonesia (yang saya akui, tulisan saya ini masih jauh dari tulisan dengan Bahasa Indonesia yang baik dan benar, jadi mohon dimaafkan). Tetapi selain hal diatas, saya mengangkat tentang ekspropriation ini adalah sekedar sebagai pengingat dasar tentang hukum investasi internasional, yang seingat saya saya tidak mendapatkan hal ini secara detail ketika berada di bangku kuliah (kalau saya salah, mohon maafkan saya, karena itu sudah terjadi lebih dari 13 tahun yang lalu).

Post content