Post by HRD Gen Z

3,171 followers

🚨 DPR resmi mengesahkan revisi UU Polri yang membawa perubahan besar dalam hubungan antara institusi kepolisian dan jabatan sipil. Salah satu poin yang paling banyak dibahas adalah anggota Polri aktif kini dapat menduduki sejumlah jabatan sipil atau publik tanpa harus mengundurkan diri dari kepolisian terlebih dahulu. Pendukung kebijakan ini menilai langkah tersebut bisa memperkuat koordinasi antar lembaga dan memanfaatkan pengalaman aparat dalam mendukung kebijakan publik. Namun, tidak sedikit pihak yang mengkhawatirkan potensi tumpang tindih kewenangan serta dampaknya terhadap prinsip netralitas dan profesionalisme lembaga negara. šŸ‘€ Bagi GenZ Peeps, perubahan ini penting untuk dipahami karena berkaitan dengan tata kelola pemerintahan, dunia kerja sektor publik, hingga arah kebijakan negara ke depan. Menurut kamu, apakah anggota Polri aktif sebaiknya bisa menduduki jabatan sipil tanpa harus mundur dari institusinya? Yuk diskusi secara sehat dan tetap menghargai perbedaan pendapat di kolom komentar. šŸ‘‡ #HRDGenZ #BeritaIndonesia #UUPolri #DuniaKerja #GenZNews

Post content