Post by Hipyan Nopri

Expert English <​> Indonesian Legal Translator | Bridging Common Law and Indonesian Civil Law for 36+ Years

Conflict of Laws Principles: Pertentangan Prinsip Hukum vs Prinsip Pertentangan Hukum? Frasa 'Conflict of Laws Principles' sering sekali diterjemahkan secara keliru menjadi 'Pertentangan Prinsip Hukum' terutama jika penerjemah memiliki wawasan yg kurang memadai mengenai ilmu hukum. Pertentangan Prinsip Hukum = Pertentangan antar-prinsip hukum. Contoh: Pertentangan antara prinsip kebebasan berkontrak dan perlindungan konsumen. Pertentangan ini bukan berarti kedua prinsip saling meniadakan, melainkan menunjukkan pergeseran paradigma: Dari kebebasan individual yang mutlak menuju Keadilan kontraktual yang lebih substantif dan berorientasi pada perlindungan pihak yang lemah. Dalam praktik, hakim dan pembentuk undang-undang berperan menyeimbangkan kedua prinsip tersebut agar tercapai kepastian hukum sekaligus keadilan. Seharusnya, 'Conflict of Laws Principles' = 'Prinsip Pertentangan Hukum' Prinsip Pertentangan Hukum = prinsip2 (lex loci delicti, lex fori, otonomi pihak, dll.) yg menentukan hukum mana yg berlaku ketika terdapat unsur asing (perjanjian dua pihak dari negara yg berbeda) atau konflik yurisdiksi. Oleh sebab itu, istilah ini disebut juga Hukum Perdata Internasional karena membahas prinsip2 hukum yg mengatur hubungan perdata antara pihak2 dari negara yg berbeda.

Post content